Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan poin-poin masukan Kejaksaan RI dalam “The 14th United Nations Congres on Crime Prevention and Criminal Justice” (Kongres Persatuan Bangsa Bangsa Pencegahan Kejahatan Dan Peradilan Pidana Yang Ke – 14) pada Selasa, 10 Maret 2021, dari ruang kerja Jaksa Agung di Jakarta.Baca Juga: Jaksa Agung Sikat Buronan Kasus Kakap, Ini Komentar Spiritualis Nusantara
Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan, sejalan dengan 3 (tiga) prioritas utama Agenda Pembangunan Berkelanjutan/ Sustainable Development Goals (SDGs) 2030, Indonesia telah mengimplementasikan langkah-langkah penegakkan hukum secara adil.
"Yang memberikan perlindungan baik pada anak-anak dan perempuan dalam berbagai bentuk, baik sebagai pelaku, korban, dan saksi,” tegas Jaksa Agung dalam penyampaian intervensinya secara virtual pada salah satu sesi utama Sesi ke-14 Kongres PBB mengenai Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana mengenai “Integrated Approaches to Challenges Facing the Criminal Justice System”.
Kongres ini digelar di Kyoto Jepang 7 Maret 2021 s/d 12 Maret 2021. Pembahasan sesi utama ini fokus pada pendekatan yang dilakukan oleh negara-negara dalam penanganan tantangan yang dihadapi di dalam sistem peradilan pidana.
Situasi pandemi tidak menyurutkan partisipasi pejabat tinggi dari berbagai negara PBB untuk mengikuti pertemuan tersebut melalui platform virtual ini. Hadir dalam pertemuan adalah sejumlah delegasi dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, BNPT, POLRI, BNN, Mahkamah Agung, KBRI Tokyo serta KBRI/PTRI Wina.
Jaksa Agung menekankan metode restorative justice di dalam peradilan pidana Indonesia merupakan pendekatan terintegrasi terhadap penanganan tantangan peradilan pidana, dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga penjatuhan putusan pengadilan. Jaksa Agung selanjutnya menyampaikan sejumlah capaian Indonesia terkait restorative justice yang dapat mempersingkat proses peradilan yang berkepanjangan serta penyelesaian isu kelebihan kapasitas narapidana di lembaga pemasyarakatan.
Dalam hal kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak, lanjut Jaksa Agung, sistem peradilan pidana Indonesia telah disediakan akses keadilan yang luas bagi perempuan dan anak-anak melalui larangan praktik yang mengarah pada diskriminasi. Indonesia juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan korban melalui pemberian restitusi, kompensasi, bantuan medis dan hukum di semua tahap proses peradilan. Khusus untuk perolehan pernyataan saksi anak-anak, telah dilakukan pendekatan melalui pernyataan yang direkam untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan perlindungan psikologis anak-anak.
“Inovasi sistem peradilan pidana memerlukan dukungan dan kerja sama semua pemangku kepentingan terkait, baik di tingkat domestik maupun di tingkat internasional. Berbagai pengalaman dan best practices serta pelatihan dan peningkatan kapasitas merupakan kunci untuk maju,” sebut Jaksa Agung.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil