Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jaksa Agung Sikat Buronan Kasus Kakap, Ini Komentar Spiritualis Nusantara

Jaksa Agung Sikat Buronan Kasus Kakap, Ini Komentar Spiritualis Nusantara Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Agung terus melakukan pengejaran dan penangkapan buronan sebagai salah satu langkah penegakan hukum. Agenda ini juga mendukung kinerja pemerintaha Presiden Joko Widodo dalam pemberantasan korupsi selain akselerasi pembangunan. 

Hasil terbaru Operasi Tangkap Buronan (Tabur) adalah penangkapan Bety, Terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasusnya adalah pembobolan dana pensiun pada PT. Pertamina (Persero) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,4 Triliun. Baca Juga: Ikut Rayakan HPN 2021, Forwaka-Kejagung Gelar Rapid Antigen Gratis

Pada Selasa 2 Maret 2021 pukul 21:30 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil mengamankan Bety di Jalan Kemang 1D No. 15 B Gang Langgar, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Bety masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Bety kelahiran Sigli, 43 tahun, adalah Komisaris Utama PT. Sinergi Millenium Sekuritas. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2496 K/Pid.Sus/2020 tanggal 9 September 2020, Bety terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama dengan Muhamad Helmy Kamal dan Edward Eky Soeryadjaya. 

Bety dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 subsider enam bulan pidana kurungan serta dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp777.331.427 yang dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan oleh Terdakwa kepada Negara dengan jumlah yang sama. 

Tim Tabur Ringkus 200 Lebih Buronan 

Penangkapan buronan merupakan bagian dari program Tangkap Buronan (Tabur). Program Tabur digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan Agung dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.

Jaksa Agung Muda (JAM) Intel Sunarta mengatakan Program Tabur mulai digulirkan pada awal 2018. Sejak program itu bergulir dari awal 2018 hingga akhir 2020, total 549 buronan pelaku kejahatan berhasil diamankan Tim Tabur. 

Selama kepemimpinan Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin sejak Oktober 2019, sebanyak 204 buronan telah diringkus. Sepanjang 2020, buronan yang ditangkap sebanyak 138 orang. 

Adapun rekap tahun 2021 sampai 15 Februari 2021, buronan yang ditangkap telah mencapai 38 orang. Hasil penangkapan tahun 2021, sejauh ini di atas rata-rata sebelumnya sebanyak 9-10 buronan ditangkap setiap bulan. Perinciannya sebagai berikut; Tahun 2018 sebanyak 207 DPO, tahun 2019 sebanyak 166 DPO, dan tahun 2020 sebanyak 138 DPO. 

Untuk hasil Operasi Tabur tahun 2021 ini per 15 Februari, buronan yang ditangkap terdiri dari buronan perkara tindak pidana korupsi sebanyak 22 orang. Sisanya sebanyak 16 orang dari perkara non tindak pidana korupsi. 

"Kami menghimbau kepada seluruh buronan Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," katanya, dalam keterangannya, Rabu (3/3/2021).

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: