Siapa yang tak mengenal sajian seafood dan fish and chips istimewa khas dari Fish Streat? Kini Fish Streat telah mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia. Dengan begitu, Fish Streat menjadi resto fish n chips satu-satunya pemegang sertifikat halal MUI di Indonesia.
Salah satu Pendiri Fish Streat Muhammad Ikra mengatakan sejak pertama kali beroperasi Fish Streat selalu mengunakan bahan baku bersertifikasi halal dalam memproduksi makanan dan minuman. Baca Juga: Omset Bisnis Kuliner Korea Tembus Belasan Juta Per Bulan, Mau Coba?
"Retoran Fish Streat telah memulai pendaftaran halal ke LPPOM MUI sejak 15 Juli 2020. Pandemi Covid-19 tidak menghentikan langkah kami untuk melanjutkan proses. Alhamdulillah, 17 Februari 2021 sertifikat halal kami terbit dengan nomor 00160115270221," jelas Ikra di Jakarta, Rabu (3/3).
Menurutnya, Fish Streat telah membuktikan kemampuan nya dalam memenuhi kriteria sistem jaminan halal yang di tetapkan oleh LPPOM MUI. Proses sertifikasi halal restoran Fish Streat dilakukan utuk memberi rasa aman dan nyaman bagi para pengunjung restoran Fish Streat. Selain itu, sertifikasi halal ini juga untuk memenuhi Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"Juga untuk mendukung wisata halal Indonesia. Restoran Fish Streat menjadi satu-satunya restoran Fish N’ Chips pertama mendapat sertifikat halal LPPOM MUI," ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: