Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko buka suara terkait dengan urgensi kehadiran program dari Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Ia mengatakan pemerintah melihat bahwa negara harus berperan aktif dalam mengatasi masalah backlog kepemilikan rumah yang saat ini mencapai 9,9 juta unit.
"Ya, beliau katakan ada backlog 9,9 juta, ini kan harus ditangani negara harus hadir," kata Moeldoko di Gedung Krida Bakti, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Baca Juga: DPR Dituntut Tanggung Jawab Soal Tapera, Jangan Cuci Tangan!
Moeldoko menyebutkan bahwa pendekatan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan subsidi bunga 5% belum mampu mengatasi masalah ini secara signifikan. FLPP hanya mampu menyediakan sekitar 300 ribu unit per tahun, sehingga diperlukan skema baru.
Dalam konteks ini, skema Tapera diusulkan untuk memberikan cakupan yang lebih luas dibandingkan dengan program ASN sebelumnya, yaitu Bapertarum.
Moeldoko juga menegaskan bahwa hal ini bukan tentang ditunda atau tidak, tetapi lebih pada mendengarkan aspirasi berbagai pihak untuk memperbaiki peraturan terkait.
"Persoalannya bukan ditunda atau tidak, tapi persoalannya mendengarkan aspirasi berbagai pihak sehingga nanti akan ada perbaikan di peraturan menterinya," jelas Moeldoko.
Baca Juga: Prabowo Bilang Akan Pelajari Soal Tapera: Cari Solusi Terbaik...
Adapun menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, pasal 68 dalam PP tersebut menyatakan bahwa pemberi kerja harus mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak berlakunya PP Nomor 25 Tahun 2020, yaitu paling lambat tahun 2027.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement