Boyke menyayangkan AD-ART 2020 yang seharusnya dibahas di Arena Sidang tetapi tidak ada sama sekali dan Boyke menilai pembahasan perubahan AD-ART di Luar sidang adalah pelanggaran Organisasi dan Pelanggaran Hukum Negara.
"Yang menjadi persoalan ketika kok AD-ART 2020 yang seharusnya itu dibahas di Arena Sidang, tiba-tiba tidak ada sama sekali. Yang menjadi menurut kami semua ini adalah pelanggaran organisasi dan Pelanggaran Hukum Negara bahwa dibahas di Luar Sidang, Karena untuk mengubah AD-ART itu harus ada mekanisme di dalam Persidangan yang tertuang di Kongres maupun Kongres Luar Biasa," ujarnya
"Apabila ada acara di luar sidang setelah Pasca sidang tiba-tiba ada perubahan AD-ART artinya itu menyalahi aturan Organisasi maupun menyalahi aturan yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Negara," imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil