Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kubu AHY Ngotot KLB Tidak Sah: Kubu Moeldoko, Tolong Ubah Nama dan Logo Partai!

Kubu AHY Ngotot KLB Tidak Sah: Kubu Moeldoko, Tolong Ubah Nama dan Logo Partai! Kredit Foto: Antara/Endi Ahmad
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa Hukum Partai Demokrat (PD) kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Abdul Fickar Hadjar menyatakan, Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit yang menjadikan KSP Moeldoko sebagai ketua umum tidak sah karena diselenggarakan oleh orang-orang yang tidak lagi menjadi anggota partai.

"Karena itu hasilnya pun tidak sah termasuk mengangkat Ketua Umum baru. Oleh karena itu tidak ada alasan yuridis untuk disahkan hasilnya di kementerian kehakiman," ujar Fickar menanggapi sikap Menkumham Yasonna Laoly yang tak ingin gegabah teliti kubu Moeldoko, Rabu (17/3/2021).

Menurut Fickar, KLB Sibolangit selain tidak menghargai bahkan menginjak-injak konstitusi partai yang resmi, juga menggambarkan ancaman terhadap demokrasi karena peristiwa seperti ini sangat mungkin dialami oleh partai partai lain yang notabene sebagai tiangnya demokrasi.

Baca Juga: Anti Kendor, Mas AHY Sabar Yah, Pasukan Jenderal Moeldoko Yakin Banget Anda Kandas...

Lebih lanjut Fickar mengatakan, KLB terhadap parpol bisa saja dilakukan oleh orang yang berduit dan memegang kekuasaan di penerintahan, dan ini merupakan bumerang bagi kelangsungan demokrasi sebuah bangsa.

"Karena itu jika pemerintah cq kemenkumham menerima pengesahannya, ini awal dari kiamat demokrasi kepartaian," kata pakar hukum pidana asal Universitas Trisakti itu.

Sebaliknya Fickar menilai, yang lebih arif bagi Kemenkumham menyarankan kubu Mooedoko untuk penggantian nama partai, seperti demokrat perjuangan itu akan kebih baik, sekaligus menguji apakah kepengurusan partai KLB nemang didukung oleh anggota-anggotanya di level pengurus cabang dan ranting.

Di sisi lain kata dia, secara yuridis tidak ada alasan Kemenkumham menerima pendaftaran kubu Moeldoko, karena berdasarkan UU Politik, bagi parpol yang tengah bersengketa diserahkan untuk diselesaikan dulu melalui Mahkamah Partai secara intetnal. Artinya menurut Fickar, jika pemerintah dalam hal ini Menkumham menerimanya maka akan terjebak melanggar UU UU Parpol.

"Marzuki alie cs memperkuat dengan menggugat DPP Demokrat minta dibatalin pemecatannya. Itu artinya KLB itu tidak sah diselenggarakan oleh orang-orang yang bukan lagi dari parpol demokrat," pungkas dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: