Jhoni Allen Mencak-mencak Tuding SBY & AHY Amputasi Kedaulatan: Mematikan Asas Demokrasi!
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Jhoni Allen Marbun optimis pihaknya bakal disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Jhoni pede karena menilai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) 2020 era Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY banyak kekeliruan.
Menurut dia, KLB Demokrat di Deli Serdang sebagai cara untuk perbaiki persoalan internal partai yang terakumulasi. Ia bilang permasalahan itu muncul sejak Kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai ketua umum hingga diteruskan putranya, AHY saat Kongres Ke-V Demokrat.
Dia bilang, banyak senior dan pendiri Demokrat menerima keluhan terkait AD/ART 2020. Ia menyinggung lagi bila AD/ART 2020 tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Baca Juga: Demokrat Kubu Moeldoko 90% Bakal Disahkan Kemenkumham, Mas AHY Siap-siap Ya...
"Pertama, AD/ART 2020 memberikan kekuasaan absolut kepada ketua majelis tinggi dan ketua umum dengan mengamputasi hak-hak anggota dan pengurus daerah/pengurus cabang. Kedua, Bahwa AD/ART 2020 membatasi kewenangan dan menghilangkan fungsi mahkamah partai," ujar Jhoni dalam keterangannya yang dikutip pada Senin, 22 Maret 2021.
Namun, ia menyebut AD/ART serta kepengurusan DPP pimpinan AHY yang sudah disahkan Kemenkumham bisa dibatalkan. Dia menyampaikan demikian karena merujuk Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang pngesahan perubahan AD/ART Demokrat tanggal 18 Mei 2020
"Memutuskan: menetapkan point keempat : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya," jelas Jhoni.
Pun, ia menambahkan salah satu poin dalam SK yang ditandatangani Menkumham Yasonna Laoly tersebut. Poin tersebut terkait perubahan susunan kepengurusan DPP masa bakti 2020-2025.
"Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-15.AH.11.01 tahun 2020 tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Demokrat masa bakti 2020-2025 yang ditetapkan tanggal 27 Juli 2020, memutuskan : menetapkan point kelima : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya," lanjutnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti