Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jhoni Allen Mencak-mencak Tuding SBY & AHY Amputasi Kedaulatan: Mematikan Asas Demokrasi!

Jhoni Allen Mencak-mencak Tuding SBY & AHY Amputasi Kedaulatan: Mematikan Asas Demokrasi! Kredit Foto: Viva

Kemudian, Jhoni menyoroti AD/ART 2020 soal kewenangan SBY selaku Ketua Majelis Tinggi Demokrat. Ia menyebut kewenangan SBY mengamputasi kedaulatan anggota sehingga tak serta merta kongres atau KLB dapat dilaksanakan lantaran harus dapat restu SBY.

"Oleh sebab itu, kewenangan Majelis Tinggi/Ketua Majelis Tinggi mengamputasi Kedaulatan Anggota. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Pasal 15 ayat 1," sebut Jhoni.

Bagi Jhoni, mahkamah partai saat ini seperti mandul karena tak berfungsi lantaran kewenangannya kalah dari majelis tinggi. Menurutnya, pasal yang memuat mahkamah partai bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 Pasal 32 ayat 5.

Baca Juga: Mas AHY, Awas Anda Kejang-Kejang, Dengar Nih: Peluang Moeldoko Disahkan Negara Besar, Sangat..

Lalu, ia menyebut pasal-pasal yang memuat tentang ketua umum dan wakil ketua umum juga dianggap bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang parpol.

"Materi dan atau muatan pasal-pasal dalam AD/ART Tahun 2020 tersebut di atas telah melanggar Undang-Undang Parpol, di mana Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Bapak SBY dan Ketua Umum Partai Demokrat AHY telah mengamputasi kedaulatan anggota, mematikan asas demokrasi dan keadilan," ujarnya.

Kisruh Demokrat memunculkan dualisme kepengurusan usai perhelatan KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara. KLB tersebut menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum periode 2021-2025.

Demokrat pimpinan Moeldoko ini pun sudah mendaftarkan kepengurusannya ke Kemenkumham. Kubu AHY tak tinggal diam. Mereka melawan dan menganggap KLB di Deli Serdang abal-abal, ilegal karena tak sesuai aturan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: