Dari segi protokol kesehatan, kerumunan di bandara sama sekali tidak mengikuti aturan tersebut, sedangkan kerumunan di Petamburan mengikuti prokes walau tanpa disengaja ada pelanggaran.
"Anehnya, kerumunan bandara yang tanpa prokes tidak pernah diproses hukum, dan Menko Polhukam Mahfud MD yang mengumumkan dan mempersilakan massa untuk datang ke bandara tidak dituduh sebagai penghasut kerumunan," ucapnya.
Baca Juga: Ajukan Pembelaan, Habib Rizieq Malah Serang Mahfud MD: Kenapa Tak Dituduh...
"Berbeda dengan kerumunan Maulid di Petamburan yang sudah mengikuti prokes dan jumlah massanya tidak sebanyak kerumunan bandara justru Kepolisian dan Kejaksaan sangat heroik memprosesnya sehingga saya dan panitia dituduh sebagai penghasut kerumunan serta dijerat dengan pasal hasutan," tutup Habib Rizieq.
Baca Juga: Senangnya Habib Rizieq, Hakim Kabulkan Sidang Offline
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: