Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Senangnya Habib Rizieq, Hakim Kabulkan Sidang Offline

Senangnya Habib Rizieq, Hakim Kabulkan Sidang Offline Kredit Foto: Antara/Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai oleh Suparman Nyompa mengabulkan permohonan Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait pelaksanaan sidang secara offline atau tatap muka. Habib Rizieq dipastikan datang ke ruang persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi yang digelar pada Jumat, 26 Maret 2021.

"Alhamdulillah, majelis hakim mengabulkan permohonan kita perkara nomor 221, 222, dan 226 melakukan sidang offline," kata Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Munarman, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Baca Juga: Ajukan Pembelaan, Habib Rizieq Malah Serang Mahfud MD: Kenapa Tak Dituduh...

Dikatakan Munarman, keputusan majelis hakim mengabulkan sidang yang digelar secara tatap muka merupakan suatu hal terpuji. Pasalnya, dengan dikabulkannya permohan tersebut, majelis hakim masih menghargai hak terdakwa.

"Artinya, majelis hakim masih memperhatikan hak-hak terdakwa. Saya kira itu prinsip ya dan kita ucapkan terima kasih atas akomodasi dari pihak majelis atas permohan dari terdakwa dan penasihat hukum," ujarnya.

Permohonan itu dikabulkan majelis hakim atas dasar jaminan yang diajukan pihak kuasa hukum dan terdakwa. Kuasa hukum dan terdakwa menjamin sidang offline akan berjalan kondusif dengan menjalankan protokol kesehatan. "Jaminan di dalam ruang sidang kami pastikan menjalankan protokol kesehatan," ucapnya.

Dia menambahkan, kondusivitas jalannya peridangan juga akan diterapkan di luar peridangan. Artinya, simpatisan Habib Rizieq yang mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga akan menerapkan protokol kesehatan.

"Sudah disampaikan tadi, Habib Rizieq juga sudah mengimbau agar masyarakat yang datang menaati protokol kesehatan. Sekarang tidak ada kerumunan sudah terbukti," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: