Demokrat Cikeas Sujud Syukur Akhirnya Moeldoko Cs Sadar, Sampai Bilang: Semoga Cepat Insaf...
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Herzaky Mahendra Putra, mengucap syukur soal kubu Kongres Luar Biasa (KLB) yang akhirnya mencabut gugatan yang dilayangkan Marzuki Alie cs terhadap AHY di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut dia, pecabutan tersebut dilakukan karena gugatan memang memiliki legal standing yang sangat lemah.
Baca Juga: Kuasa Hukum Jhoni Allen Sebut AHY Cs Melawan Hukum, Ternyata Karena Ini...
Sebab, berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol pasal 32, sambungnya, jika perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.
"Baguslah, mereka akhirnya sadar," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/3/2021) kemarin.
Menurut dia, penyelesaian perselisihan internal parpol dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atau yang dibentuk oleh parpol tersebut.
"Jadi, bukan mendadak langsung ke pengadilan. Mungkin setelah benaran belajar UU Parpol, mereka akhirnya sadar kalau jalan yang mereka tempuh selama ini salah," sindirnya.
Baca Juga: Tampar SBY-AHY, Demokrat Kubu Moeldoko: Yakin Menang? Kok Panik?
Karena itu, ia berharap pihak-pihak yang ingin melakukan kudeta terhadap AHY melalui KLB pun secepatnya insaf.
"Kasihan kalau salah terus, mereka bisa mempermalukan diri mereka sendiri terus," sindirnya lagi.
Sementara itu, Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat kubu Moeldoko, Marzuki Alie, angkat bicara mengenai alasannya bersama lima mantan kader Demokrat: Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib membatalkan gugatannya kepada AHY.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil