Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Demokrat Cikeas Sujud Syukur Akhirnya Moeldoko Cs Sadar, Sampai Bilang: Semoga Cepat Insaf...

Demokrat Cikeas Sujud Syukur Akhirnya Moeldoko Cs Sadar, Sampai Bilang: Semoga Cepat Insaf... Kredit Foto: Antara/Endi Ahmad

Marzuki menjelaskan, gugatan mereka dicabut lantaran gugatan itu dimasukkan ke PN Jakpus setelah adanya Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

"Ya dicabut lah karena gugatan itu baru dimasukkan setelah KLB, harusnya sebelum KLB. Karena sudah KLB nggak perlu lagi, karena apa? KLB sudah mendemisioner AHY," ujar Marzuki.

Baca Juga: Demokrat Cikeas Sujud Syukur Akhirnya Moeldoko Cs Sadar, Sampai Bilang: Semoga Cepat Insaf..

Mantan Ketua DPR RI menjelaskan karena AHY sudah demisioner sebagai Ketum Partai Demokrat dalam KLB, status kader yang telah dipecat pun otomatis dikembalikan dalam KLB tersebut.

"Ngapain lagi kita menggugat dia, kan sudah demisioner dan Kamis udah dikembalikan oleh KLB. Logikanya harus begitu, kalau kami menggugat lembaga yang sudah enggak ada, ngapain?" tuturnya.

Pembatalan gugatan ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Marzuki Alie bersama lima eks kader Demokrat lainnya.

"Ada mandat dari para prinsipal atau keenam penggugat, pada hari ini para penggugat hendak mengajukan permohonan pencabutan gugatan Yang Mulia," kata Kuasa Hukum Marzuki Alie, Slamet Hasan.

Baca Juga: Tampar SBY-AHY, Demokrat Kubu Moeldoko: Yakin Menang? Kok Panik?

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: