Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Disalah Rizieq, Lihat Pak Mahfud Kebingungan: Dulu Terima Kasih, Sekarang Gini, Cari Alibi..

Disalah Rizieq, Lihat Pak Mahfud Kebingungan: Dulu Terima Kasih, Sekarang Gini, Cari Alibi.. Kredit Foto: Antara/Rosa Panggabean

Jelasnya, apa yang dilakukan tersebut masih dalam konteks hukum administrasi. Menurutnya, tidak relevan menurutnya jika Habib Rizieq melebar ke hukum pidana.

“Melebar ke suatu hukum administrasi yang dilakukan oleh pemerintah itu sama sekali ndak relevan, hanya untuk menggiring masyarakat bahwa saya tidak salah, yang salah Menko Polhukam karena mengizinkan,” ujarnya. 

Mahfud MD lalu menyinggung Habib Rizieq yang pernah mengucapkan terima kasih karena telah mengizinkannnya pulang ke Indonesia. Namun, sekarang Habib Rizieq malah menyalahkan dirinya.

“Padahal malamnya pidato dia itu terima kasih kan kepada Menko Polhukam yang sudah mengizinkan pulang dan sebagainya. Sekarang malah dibalik katanya salahnya Menko Polhukam,” jelasnya.

“Tapi itu ndak apa-apa biasa orang cari alibi kan kita pemerintah tidak akan terlalu serius menanggapi hukum pidana dengan hukum administrasi,” ujarnya lagi.

Lebih lanjut, ia mengatakan apa yang dilakukan di Bandara merupakan diskresi dari pemerintah kepada Habib Rizieq.

“Kalau video ini jelas diskresinya: 1. Boleh menjemput;2. Jaga protokol kesehatan; 3. Diantar sampai rumah Petamburan,” katanya.

“Begitu diantar ke rumah diskresi selesai, sehingga pelanggaran selanjutnya diberi sanksi hukum,” tuturnya.

Sebelumnya, Rizieq saat membacakan eksepsi menuduh Menko Polhukam Mahfud MD. Ia menyalahkan Mahfud MD perihal ledakan jumlah massa yang menjemputnya di Bandara Soekarno-Hatta sepulang dari Arab Saudi pada pertengahan November 2020.

“Ledakan jumlah massa penjemput di bandara adalah akibat dari pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud Md di semua media TV nasional sambil mempersilakan massa datang untuk menjemput,” kata HRS dalam persidangan di PN Jaktim, Jumat (26/3/2021). 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: