Pertemuan Ilmiah Tahunan Pertama (PIT I 2021) diselenggarakan oleh Perkumpulan Disiplin Herbal Medik Indonesia (PDHMI) dengan mengusung tema “Harmonic Orchestration of Herbal Medicine in Indonesia” yang dilaksanakan secara daring/ virtual pada dua sesi, yaitu Sabtu-Minggu pada 20-21 dan 27-28 Maret 2021.
Pertemuan Ilmiah Tahunan Pertama ini dihadiri oleh para nara sumber dari berbagai bidang ahli seperti dari Kementerian Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Asosiasi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) yang memberikan dukungan untuk perkembangan herbal medik di Indonesia.
Dukungan dari PT Mustika Ratu Tbk (MRAT) sebagai salah satu perusahaan yang bergerak di bidang Kecantikan, Jamu dan Kesehatan yang bersumber dari bahan bahan alami Indonesia sangat penting dalam pelaksanaan pertemuan ini.
Kementerian Kesehatan RI menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.-02/IV.2243/2020 tentang pemanfaatan obat tradisional untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, dan perawatan kesehatan.
Surat edaran itu ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia. Intinya, Kementerian Kesehatan menyarankan masyarakat memanfaatkan obat tradisional berupa jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: