Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terkait POJK 65 Tahun 2020, OJK Sumbagut Gelar Sosialisasi Secara Daring

Terkait POJK 65 Tahun 2020, OJK Sumbagut Gelar Sosialisasi Secara Daring Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Medan -

Otoritas Jasa Keuangan Regional V Sumatera Bagian Utara gelar sosialisasi secara daring terkait POJK NOMOR 65/POJK.04/2020. Sosialisasi atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.04/2020 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal.  

Kepala OJK Sumbagut, Yusup Ansori mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta sosialisasi yang berkenan hadir dan mengikuti kegiatan sosialisasi pada hari ini, Selasa (30/3/2021). POJK Nomor 65/POJK.04/2020 yang akan disosialisasikan hari ini merupakan regulasi yang telah ditunggu khususnya oleh para investor di bidang Pasar Modal.  Baca Juga: OJK Catat Outstanding Restrukturisasi Kredit Capai Rp825,8 Triliun

"Penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.04/2020 dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum bagi pengenaan perintah tertulis berupa Pengembalian Keuntungan Tidak Sah terhadap pihak yang melakukan dan/atau pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan pembentukan Dana Kompensasi Kerugian Investor," katanya. Baca Juga: Dianggap Tabrak Program PEN, POJK Buy Back Saham Delisting Ancam Emiten Gulung Tikar!

Salah satu upaya yang perlu dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam penegakan hukum di bidang Pasar Modal adalah melalui penerapan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah (Disgorgement). Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dilakukan agar Pihak yang melakukan pelanggaran tidak dapat menikmati keuntungan yang diperolehnya secara tidak sah.

"Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini memuat ketentuan bahwa dalam hal Pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah tidak dapat melakukan pembayaran dalam bentuk dana, Pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dapat melakukan pembayaran dengan menggunakan aset tetap  serta pelepasan aset melalui lelang," ujarnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: