Dikatakannya, Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan perintah tertulis berupa permintaan pemblokiran, pemindahbukuan, dan pencairan aset Pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah untuk memastikan agar Pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah tidak dapat menikmati keuntungan yang diperolehnya secara tidak sah melalui pengalihan atau pencairan asetnya yang ada pada lembaga jasa keuangan.
"Apabila Pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah tidak melakukan pembayaran seluruh jumlah Pengembalian Keuntungan Tidak Sah, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan memproses lebih lanjut ke tahap penyidikan, mengajukan gugatan perdata, dan/atau mengajukan permohonan pernyataan kepailitan," ujarnya.
Melalui pengenaan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah kepada Pihak yang melakukan dan/atau Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran dimaksud, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan aksi remedial (remedial action) dengan membentuk Dana Kompensasi Kerugian Investor (Disgorgement Fund).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: