"Dana yang dihimpun dalam Dana Kompensasi Kerugian Investor (Disgorgement Fund) akan dikembalikan kepada investor yang dirugikan dan/atau digunakan untuk pengembangan industri Pasar Modal," ujarnya.
Dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.04/2020 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal, diharapkan dapat meningkatkan perlindungan dan kepercayaan investor dalam berinvestasi di Pasar Modal.
"Besar harapan saya bahwa melalui kegiatan sosialisasi ini, dapat memberikan pemahaman bagi kita semua mengenai pengaturan dalam POJK Disgorgement dan Disgorgement Fund, sehingga ke depannya POJK Disgorgement dan Disgorgement Fund dapat diterapkan dengan baik," pungkasnya.
Acara sosialisasi tersebut dihadiri Pimpinan BEI Kantor Perwakilan Medan, Muhammad Pintor Nasution, para pimpinan kantor cabang Perusahaan Efek, para pimpinan kantor cabang Manager Investasi, para pimpinan penanggungjawab bank sebagai agen Penjual Reksa Dana
Sedangkan nara sumber sosialisasi yakni Nurman Cahyadi sebagai Deputi Direktur Penetapan Sanksi Pasar Modal 1, Hasoloan Hutajulu sebagai Kepala Bagian Kepala Bagian Pengaturan Pengelolaan Investasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: