Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hari ini Aturan Perjalanan Darat dengan Kendaraan Pribadi Wajib Tes PCR dan Genose di Rest Area

Hari ini Aturan Perjalanan Darat dengan Kendaraan Pribadi Wajib Tes PCR dan Genose di Rest Area Sejumlah mobil melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek Elevated) di Bekasi menjelang penutupan, Kamis (23/4). | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19 memperbarui aturan mengenai persyaratan perjalanan di dalam negeri pada masa pandemi.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual di Kantor Presiden Jakarta, Selasa, menjelaskan, aturan perjalanan di dalam negeri yang terbaru tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Nomor 12 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19.

Ketentuan dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo pada 26 Maret 2021 dan mulai berlaku 1 April 2021.

"Di antaranya adalah perubahan masa berlaku hasil negatif PCR dari dan ke Pulau Bali dari 3x24 jam menjadi 2x24 jam," kata Wiku.

Selain itu, surat edaran yang baru memberikan penambahan opsi prasyarat perjalanan berupa hasil negatif pemeriksaan menggunakan GeNose di tempat keberangkatan atau di bandara, pelabuhan, stasiun, terminal, maupun fasilitas rehat yang menyediakan layanan pemeriksaan COVID-19.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: