Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hari ini Aturan Perjalanan Darat dengan Kendaraan Pribadi Wajib Tes PCR dan Genose di Rest Area

Hari ini Aturan Perjalanan Darat dengan Kendaraan Pribadi Wajib Tes PCR dan Genose di Rest Area Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun yang bersangkutan menunjukkan gejala sakit, maka pelaku perjalanan tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan menjalani tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat laut/udara/perkeretaapian diminta menindaklanjuti surat edaran tersebut dengan menerbitkan instrumen hukum mengacu pada surat edaran dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat edaran Satuan Tugas juga mencakup pengenaan sanksi terhadap pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang.

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 1 April 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang terjadi di lapangan," kata Wiku.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: