Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hari ini Aturan Perjalanan Darat dengan Kendaraan Pribadi Wajib Tes PCR dan Genose di Rest Area

Hari ini Aturan Perjalanan Darat dengan Kendaraan Pribadi Wajib Tes PCR dan Genose di Rest Area Kredit Foto: Sufri Yuliardi

"Masa berlaku (tes) GeNose adalah satu kali perjalanan, termasuk transit perjalanan udara," kata Wiku.

Surat edaran yang baru juga mewajibkan pengguna moda transportasi laut menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan pemeriksaan antigen atau GeNose.

Menurut surat edaran itu, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan penyanitasi tangan.

Sesuai dengan protokol kesehatan dalam perjalanan, pelaku perjalanan harus memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi mulut dan hidung; tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan di dalam moda transportasi; serta tidak makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan yang kurang dari dua jam kecuali individu yang wajib mengonsumsi obat demi kesehatan dan keselamatannya.

Pelaku perjalanan yang menggunakan sarana transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara, dan mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (e-HAC) Indonesia.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: