Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hari ini Aturan Perjalanan Darat dengan Kendaraan Pribadi Wajib Tes PCR dan Genose di Rest Area

Hari ini Aturan Perjalanan Darat dengan Kendaraan Pribadi Wajib Tes PCR dan Genose di Rest Area Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Pelaku perjalanan pengguna sarana transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Pelaku perjalanan pengguna sarana penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sambil menunggu keputusan pelaksanaan tes RT-PCR sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Khusus untuk perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antar-pelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, pelaku perjalanan tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan. Namun pemeriksaan pada pelaku perjalanan akan dilakukan secara acak oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

Pelaku perjalanan pengguna kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Pada pelaku perjalanan pengguna sarana transportasi umum darat akan dilakukan pemeriksaan secara acak untuk mendeteksi penularan COVID-19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

Pelaku perjalanan yang menggunakan sarana transportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan atau menjalani tes menggunakan GeNose C19 di area rehat.

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah akan melakukan pemeriksaan acak kepada pengguna kendaraan pribadi jika diperlukan.

Pelaku perjalanan ke Pulau Bali yang menggunakan transportasi udara, laut, dan darat baik pribadi maupun umum wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan terminal sebelum keberangkatan serta mengisi e-HAC Indonesia.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: