Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Demokrat Bertepuk Tangan: Gaya Politik Barbar Jhoni Allen Cs Sudah Tamat!

Demokrat Bertepuk Tangan: Gaya Politik Barbar Jhoni Allen Cs Sudah Tamat! Partai Demokrat | Kredit Foto: Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Partai Demokrat mengapresiasi penolakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terhadap permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Penolakan itu dianggap sebagai wujud kemenangan etika.

Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob, mengatakan gaya politik barbar Jhoni Allen Cs berhasil dikalahkan.

"Pemerintah telah menegakkan hukum di atas segalanya. Berpolitik harus menjaga etika moral dan aturan. Gaya politik barbar Jhoni Allen cs yang merusak demokrasi, berhasil dikalahkan," kata Mehbob dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/4/2021).

Baca Juga: Demokrat Kubu Moeldoko K.O, Marzuki Alie Malah Kegirangan, Lho Kok?

Sekretaris Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Muhajir menambahkan, keputusan Menteri Yasonna Laoly sudah tepat. Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan, AD/ApoRT, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik. 

"Atas nama objektivitas hukum, keputusan Yasonna sudah tepat," tegasnya.

Anggota Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Yandri Sudarso yakin, penolakan berkas KLB Deli Serdang, akan membuat kubu Jhoni Allen Cs kehilangan gairah untuk melawan di pengadilan.

"Usai penolakan ini, saya kira moral mereka jatuh. Ini akan menjadikan kubu Jhoni Allen dan gerombolannya lemah di pengadilan," pungkasnya.

Terkait hal tersebut, DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko mengaku pihaknya menghormati keputusan pemerintah yang menolak kepengurusan partainya.

"Ini membuktikan bahwa tidak ada sama sekali intervensi pemerintah dalam persoalan internal Partai Demokrat," kata Juru Bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko Muhammad Rahmad dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (2/4/2021).

Baca Juga: Ditolak Kemenkumham, Tetiba Demokrat Kasih Jalan Moeldoko Jadi Cagub DKI

Hal itu, lanjut Muhammad Rahmad, juga membuktikan Moeldoko telah difitnah oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang telah menuduh pemerintah berada di belakang Moeldoko.

"Marilah kita menggunakan cara politik yang cerdas, bersih, dan santun. Bukan cara-cara liar dan menebar kebohongan dan fitnah kepada masyarakat. Sebagai hamba yang beriman dan menjelang puasa Ramadhan, mudah-mudahan SBY dan AHY menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Jokowi, pemerintah dan Pak Moeldoko, karena telah menuduh macam-macam," tutur Rahmad.

Baca Juga: Ditolak Kemenkumham, Tetiba Demokrat Kasih Jalan Moeldoko Jadi Cagub DKI

Terkait keputusan Menkum HAM Yasonna H Laoly yang menolak kepengurusan Demokrat Moeldoko, kata dia, pihaknya akan menempuh jalur hukum ke pengadilan.

"Mekanisme hukum akan kami tempuh untuk mendapatkan keadilan sekaligus mengembalikan marwah Partai Demokrat sebagai partai modern, terbuka, dan demokratis, menjadi rumah besar bagi seluruh rakyat Indonesia. Mari supremasi hukum kita junjung tinggi bersama sama. Ini juga membuktikan kepada semua pihak bahwa Bapak Moeldoko taat hukum, tidak pernah menyalah gunakan jabatan sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Rahmad.

Ia mengimbau kepada seluruh kader berada untuk tetap tenang, solid, bersatu dan menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.

"Mari kita tunjukkan kepada masyarakat bahwa kita bersungguh-sungguh dengan ikhlas mengembalikan Partai Demokrat kepada khittah-nya, yakni partai terbuka, demokratis, bersih, cerdas, dan santun," ucapnya.

Baca Juga: Langkahnya Menangkan AHY Bikin Kaget, Yasonna: Megawati Lepas Tangan Kisruh Demokrat

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: