- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Gegara Pemprov Sumut Naikkan PBBKB, BBM Jadi Naik, Puskepi: Yang Salah Bukan Pertamina, Tapi..
Direktur Pusat Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria, ikut menyoroti keputusan Pemerintah Provinsi Sumatera Utasa, yang menaikkan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Menurutnya kenaikan tersebut secara otomatis akan membuat harga bahan bakar minyak (BBM) di wilayah tersebut naik, baik BBM bersubsidi maupun non subsidi. Baca Juga: Sebentar Lagi Ramadan, Pertamina Obral Harga BBM, Eit... Ada Syaratnya
“Padahal ketika Pemda sebagai pihak yang berwenang menetapkan besaran PBBKB dan membuat keputusan menaikan besaran PBBKB, maka otomatis hal ini akan berpengaruh terhadap terkoreksi naiknya harga jual BBM baik subsidi ataupun non subsidi dan pada dasarnya PBBKB dipungut dari pembeli BBM,” kata Sofyano di Jakarta, Sabtu (3/4/2021).
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi mengatakan bahwa kenaikan harga BBM di Sumut tidak ada kaitannya dengan Pergub Sumut yang diterbitkannya. Baca Juga: Indonesia Timur Kini Punya 12 Tanki Baru, 65.000 KL BBM Siap Mengalir
Karena itu, PT Pertamina (Persero) secara resmi menaikan harga BBM nonsubsidi di wilayah Sumut mulai Kamis, 1 April 2021 dengan alasan kenaikan harga mengikuti kenaikan PBBKB yang ditetapkan Pemprov Sumut.
Diketahui, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut, disebutkan, PBBKB naik dari 5 persen menjadi 7,5 persen. Hal itu menyebabkan harga BBM di Sumut naik Rp200.
Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar tidak mengalami perubahan.
Namun, Gubernur Edy Rahmayadi membantah pernyataan Pertamina terkait alasan kenaikan harga BBM nonsubsidi di wilayahnya.
Menurut Sofyano, tidak tepat bagi seorang Gubernur untuk menyalahkan Pertamina terkait adanya kenaikan harga BBM. Terlebih, kenaikan tersebut sebagai imbas dari kenaikan PBBKB yang dilakukan Pemprov, dari 5 persen menjadi 7,5 persen.
“Harusnya jika ingin mempertimbangkan adanya pandemi dan kondisi kemampuan rakyatnya, seharusnya Pemda membuat kebijakan menurunkan besaran PBBKB, bukan malah menaikannya,” tegasnya.
“Jadi bukan suka-suka Pertamina untuk menaikan seenaknya. Ini yang harus dipahami masyarakat dan juga pihak-pihak yang ada,” tegasnya.
Karena itu, ia meminta kepada seluruht masyarakat untuk memahami bahwa penyebab naiknya harga BBM sebesar Rp 200 di Sumatera Utara bukanlah keputusan Pertamina, melainkan imbas dari kebijakan kenaikan pajak yang diputuskan oleh Gubernur.
“Naiknya harga jual akibat naiknya besaran PBBKB harus dipahami oleh masyarakat bahwa ini bukan karena keputusan Pertamina. Ini jelas akibat pengaruh dari keputusan yang dibuat oleh Pemda terkait koreksi naik besaran PBBKB yang berlaku di wilayahnya,” tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil