Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

BPMA: Aceh Tidak Menolak Proyek Gas Andaman, Tetapi Minta Nilai Tambah untuk Daerah

BPMA: Aceh Tidak Menolak Proyek Gas Andaman, Tetapi Minta Nilai Tambah untuk Daerah Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Badan Pengelola Migas Aceh atau BPMA, Nasri Djalal, menegaskan Pemerintah Aceh tidak berada dalam posisi menolak pengembangan proyek gas Andaman maupun kehadiran Mubadala Energy sebagai investor. Menurutnya, yang diminta Pemerintah Aceh adalah perbaikan skema pengembangan agar temuan gas tersebut memberi manfaat ekonomi yang lebih langsung bagi daerah.

Pernyataan itu disampaikan Nasri di tengah polemik pengembangan Lapangan Gas Tangkulo di Wilayah Kerja South Andaman. Isu tersebut menjadi perhatian publik karena proyek gas berkapasitas besar itu dinilai strategis bagi ketahanan energi nasional, sekaligus berpotensi menjadi motor baru pertumbuhan ekonomi Aceh apabila pengelolaannya memberi ruang lebih besar bagi hilirisasi di daerah.

“Ya jadi sebenarnya bukan Pak Gubernur itu menolak proyek Andaman, bukan Pak Gubernur itu menolak Mubadala, bukan sama sekali tidak. Tetapi ada hal yang diminta oleh Pak Gubernur untuk menunda. Jadi bukan menolak, jadi menunda,” ujar Nasri dalam wawancara Meet the Leaders Warta Ekonomi dikutip Minggu (21/6/2026).

Nasri menjelaskan, terdapat dua pokok permintaan yang disampaikan Gubernur Aceh Muzakir Manaf kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM. Pertama, Pemerintah Aceh meminta agar fasilitas pengolahan gas dilakukan di darat melalui Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Arun, Lhokseumawe. Kedua, Pemerintah Aceh meminta sebagian alokasi gas dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan industri dan masyarakat di Aceh.

“Alasannya dua, satu beliau minta agar fasilitas pengolahan gas itu dapat dilakukan di KEK Arun di darat pakai OPF. Kemudian meminta agar alokasi tersebut dapat diberikan untuk Aceh,” kata Nasri.

Menurut Nasri, permintaan tersebut tidak dapat dilepaskan dari harapan agar proyek Andaman tidak berhenti sebagai kegiatan produksi hulu migas semata. Pemerintah Aceh, kata dia, ingin agar pengembangan gas tersebut turut menciptakan efek berganda bagi perekonomian daerah.

“Kenapa beliau meminta dua hal itu? Agar yang pertama terjadinya pertumbuhan ekonomi di Aceh, terciptanya lapangan kerja, menurunkan angka kemiskinan, menurunkan angka pengangguran,” ujarnya.

Isu nilai tambah bagi Aceh menjadi penting karena Wilayah Kerja South Andaman menyimpan potensi gas besar. Mubadala Energy sebelumnya mengumumkan penemuan Layaran-1 dengan potensi lebih dari 6 TCF gas-in-place.

Perusahaan juga mengumumkan penemuan Tangkulo-1 dengan potensi lebih dari 2 TCF gas-in-place.
Pada Tangkulo-1, Mubadala Energy menyatakan sumur tersebut berhasil mengalirkan 47 MMSCFD gas dan 1.300 barel kondensat dalam uji alir.

Perusahaan memperkirakan kapasitas sumur dapat mencapai 80–100 MMSCFD dan lebih dari 2.000 barel kondensat, dengan catatan pengujian saat itu masih dibatasi fasilitas uji.

Meski demikian, Nasri menegaskan BPMA tidak berada dalam posisi mengambil keputusan atas kontrak maupun Plan of Development atau PoD proyek Andaman. Ia menjelaskan, wilayah kerja tersebut berada di atas 12 mil laut, sedangkan kewenangan formal BPMA saat ini masih terbatas pada wilayah darat Aceh hingga 12 mil laut.

“Tapi saat ini, saat ini dengan sampai dengan hari ini peraturannya adalah masih kewenangan BPMA itu sampai 12 mil,” kata Nasri.

Karena itu, kata Nasri, pembahasan kontrak, PoD, dan aspek teknis proyek Andaman berada dalam ranah SKK Migas sebagai regulator hulu migas nasional untuk wilayah tersebut.

“Mubadala, Harbour Energy, Jalu, dan NSO sekalipun itu semuanya di atas 12 mil. Sehingga dalam hal ini BPMA tidak terlibat dalam proses tanda tangan kontrak, kemudian pembahasan POD, pembahasan teknis lainnya karena apa? Dilakukan oleh SKK Migas,” ujarnya.

Nasri juga meluruskan anggapan bahwa BPMA menyembunyikan informasi mengenai PoD Andaman. Menurutnya, komunikasi yang ia sampaikan kepada Gubernur Aceh berkaitan dengan surat permintaan penundaan PoD, bukan proses persetujuan PoD itu sendiri.

“Nah artinya saya juga tidak akan mencampuri sesuatu yang bukan kewenangan saya,” kata Nasri.

“Nah ini, ini yang harus kita luruskan bahwa saya bercerita ke Pak Gubernur itu adalah surat, surat permintaan Gubernur Aceh untuk menunda POD bukan POD-nya yang tidak ditandatangani,” lanjutnya.

Baca Juga: Infrastruktur Pascabencana di Aceh Baru Pulih 30 Persen, Diperparah Pemadaman Listrik

Baca Juga: BPMA Kini Terlibat Langsung Kelola Blok Migas Laut Dalam di Atas 12 Mil

Dalam perkembangan terbaru, Pemerintah Aceh menyatakan terdapat ruang untuk menyampaikan revisi PoD Lapangan Gas Tangkulo kepada SKK Migas. Revisi tersebut diarahkan pada skema pengolahan gas agar memberi dampak ekonomi lebih besar bagi Aceh, termasuk melalui opsi pengolahan di darat dan pemanfaatan fasilitas KEK Arun.

Nasri menilai, apabila skema pengolahan di darat dan alokasi gas untuk Aceh dapat dipenuhi, proyek Andaman tetap dapat berjalan dengan dukungan daerah.

“Kalau seandainya Mubadala itu bisa membangun fasilitas processing gasnya di darat dan kemudian sebagian dari lokasi itu dapat diberikan ke Aceh, saya pikir itu Mubadala silakan,” ujar Nasri.

Dengan posisi tersebut, polemik Andaman tidak hanya menyangkut persetujuan pengembangan proyek migas, tetapi juga arah pemanfaatan cadangan energi strategis di sekitar Aceh.

Bagi Pemerintah Aceh, proyek gas Andaman diharapkan tidak hanya memperkuat pasokan energi nasional, tetapi juga membuka ruang hilirisasi, menggerakkan kawasan industri, menyerap tenaga kerja, dan memberi manfaat ekonomi yang lebih nyata bagi masyarakat Aceh.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra