Perusahaan Batu Bara jadi Biang Kerok Pencemaran Sungai Malinau, Legislator PDIP: Tindak Tegas!
Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Utara, Deddy Sitorus, menyesalkan pencemaran Sungai Malinau yang berasal dari perusahaan tambang batu bara. Padahal, sungai tersebut merupakan sumber utama air bersih dan tumpuan hidup sebagian besar masyarakat Malinau.
Berdasarkan laporan warga, kata Deddy, pencemaran Sungai Malinau terjadi karena tidak jelasnya penanganan limbah yang dilakukan PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC). Bahkan aktivitas perusahaan tambang batu bara itu menimbulkan bencana lingkungan dalam beberapa tahun ini.
“Laporan yang saya terima dari warga tercatat sejak 2018–2021, limbah KPUC secara rutin mencemari Sungai Malinau yang menghancurkan ekosistem sungai itu, menyebabkan kematian ikan dalam jumlah besar, dan menyebabkan PDAM tidak dapat berfungsi”, kata Deddy, dalam keterangan tertulis kepada media, Senin (5/4/2021).
Anggota Komisi VI DPR RI itu melanjutkan, meskipun perusahaan tersebut telah berulang kali melakukan pencemaran berat, namun pemerintah daerah hingga pemerintah pusat terkesan tidak berdaya mengambil tindakan tegas.
"PT KPUC itu kebal hukum, buktinya hingga hari ini belum ada tindakan yang diambil oleh berbagai instansi yang terkait," ujar Deddy.
Dia menuturkan, penanganan jebolnya kolam penampungan limbah batu bara di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, pada 7 Februari 2021, juga tidak tuntas.
Menurut Deddy, bukti-bukti pencemaran sudah sangat gamblang, ekosistem sungai rusak berat dan pasokan air minum terhenti tetapi PT KPUC tetap tak tersentuh. Bahkan Deddy menerima laporan PT KPUC hingga hari ini masih sembunyi-sembunyi membuang limbah ke Sungai Malinau.
"Saya sudah menulis surat kepada Gubernur hingga Menteri LHK, Kapolda Kalimantan Utara hingga Kapolri, tetapi belum mendapatkan jawaban resmi hingga hari ini," ujar Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Dalam waktu dekat, Deddy berencana mengirimkan surat kembali dan menemui pimpinan instansi-instansi terkait untuk mendapatkan jawaban dari tindak lanjut proses penegakan hukumnya.
"Saya setiap hari mendapatkan telepon dan pesan WA dari warga korban pencemaran Sungai Malinau tentang perkembangan penanganan kasus dan pertanggung jawaban KPUC. Saya harus memberikan jawaban kepada konstituen saya dan masyarakat terdampak," tegas Deddy.
Deddy mengungkapkan, dirinya mendapat informasi bahwa Polda Kalimantan Utara telah selesai melakukan pengumpulan bukti dan keterangan, demikian pula dari pihak Gakum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat