Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kabar Gembira! Kartu Prakerja Bakal Dibuka Lagi

Kabar Gembira! Kartu Prakerja Bakal Dibuka Lagi Warga penerima manfaat menunjukkan Kartu Prakerja miliknya usai bertemu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Selasa (15/12/2020). Setelah membuka 11 gelombang pendaftaran Kartu Prakerja dengan 5,9 juta peserta dan total anggaran Rp20 triliun, pemerintah memastikan program Kartu Prakerja berlanjut pada 2021 dengan syarat penerima manfaat pada 2020 tidak bisa lagi ikut serta. | Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pendaftaran kartu prakerja gelombang 17 akan dibuka. Namun ada syaratnya. Kartu Prakerja gelombang 17 akan dibuka bila ada kepesertaan dari gelombang 12-16 yang dicabut karena tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari sejak mereka ditetapkan sebagai penerima Kartu Prakerja.

Sekadar informasi, manajemen pelaksana program Kartu Prakerja mengumumkan batas pembelian pelatihan untuk peserta gelombang 12 sudah berakhir. Dana pelatihan bisa dibelanjakan hingga 1 April 2021.

Sementara, batas akhir pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja Gelombang 13 adalah 8 April 2021 pukul 23.59 WIB.

Hal tersebut disesuaikan dengan peraturan Permenko No. 11 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapat SMS pengumuman dari Kartu Prakerja.

Jika peserta terlambat membeli pelatihan pertama dalam rentang waktu 30 hari tersebut, maka kepesertaannya tidak bisa dilanjutkan. Dengan demikian, ada peluang Kartu Prakerja Gelombang 17 dibuka pada pertengahan tahun 2021.

Berakhirnya pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 16 menandakan target peserta untuk semester pertama tahun 2021 telah terpenuhi, yaitu 2,7 juta peserta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: