Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementan Berikan Usulan ke DPR untuk Perbaikan Skema Distribusi Pupuk Subsidi

Kementan Berikan Usulan ke DPR untuk Perbaikan Skema Distribusi Pupuk Subsidi Seorang pelopor petani muda Radthya Muhammad, mengolah pupuk organik di Pabrik Pupuk Indra, Desa Panyingkiran, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (13/2/2021). Para petani muda memanfaatkan limbah kotoran kandang sapi, serbuk kelapa (cocopeat), dan sisa pembakaran kayu untuk dijadikan pupuk organik guna membantu para petani menyuburkan lahan pertanian sekaligus, agar tidak ketergantungan pada pupuk kimia. | Kredit Foto: Antara/Adeng Bustomi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhie memberi 3 usulan penting untuk mengatur skema pendistribusian pupuk subsidi tahun depan. Usulan tersebut disampaikan Sarwo saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat sekaligus Rapat Panitia Kerja bersama Komisi IV DPR RI, Senin, 5 April 2021.

Usulan pertama, kata Sarwo Edhie, pupuk subsidi hanya bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan komoditas tertentu seperti padi jagung dan kedelai. Kemudian yang kedua, pupuk subsidi akan didifokuskan pada pupuk urea, NPK atau dengan pupuk organik.

Baca Juga: Media Sosial Kementan Raih Penghargaan di Ajang PR Indonesia Award

"Usulan ketiga adalah pupuk subsidi ini dibatasi keluasannya di lahan 1 hektare, sehingga kalau sekarang alokasi pupuk 9 juta hektar untuk 2 hektar maksimum itu mungkin kalau batasan luasannya dikurangi menjadi 1 hektare bisa dua kali lipat kira-kira begitu," katanya.

Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementan, Suwandi mengatakan bahwa pendistribusian pupuk sejauh ini berjalan dengan baik, terlebih jika dilihat dari hasil produksi musim tanam 2020 yang saat ini mengalami peningkatan produksi cukup signifikan.

"Dari data yang kami miliki produksi beras di MT (musim tanam) 2020 mengalami peningkatan," katanya.

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementan, Dedi Nursyamsi mengatakan bahwa pendataan penerima pupuk sudah sesuai dengan rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).

"Jadi dimulai dari tingkat Desa lanjut ke Kecamatan, kemudian di Kecamatan data kebutuhan pupuk itu dimasukkan kedalam mesin dan divalidasi dengan nomor induk kependudukan yang kita dapat dari Dirjen dukcapil Kemendagri. Jadi penerima pupuk sudah tepat sasaran," katanya.

Dedi mengatakan, punyusunan validasi data sesuai e-RDKK dibantu langsung oleh penyuluh dan kelompok tani di tiap daerah, sehingga penyediaan, distribusi dan pengawasan bisa dilakukan secara langsung oleh masyarakat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: