Advokat dari LQ Indonesia Lawfirm kembali menunjukkan prestasinya dalam penanganan kasus Pidana yang menyeret Lie Hadi Tirtadjaya (LHT) yang sebelumnya didakwa terkait tindak pidana pemalsuan surat akta otentik dan/atau pemalsuan surat.
Namun, LHT dibebaskan demi hukum berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap perkara nomor 3/Pid.B/2020/PN.Jkt.Sel.
Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/4/2021), Advokat Firton Ernesto M. Simanungkalit mengatakan bahwa selama persidangan pemeriksaan materi berlangsung alot. Baca Juga: Sudah Diputus Bersalah Tapi Terdakwa Tak Dieksekusi, LQ Indonesia Buka Suara
Sebab, menurut dia kasus ini dari awal juga seharusnya sudah Daluarsa Penuntutan karena kejadian perkara sudah lebih dari 12 tahun berlalu.
"Padahal batas daluarsa menurut pasal 78 KUH Pidana adalah 12 tahun untuk ancaman pidana diatas 3 tahun. Namun, Pihak Kejaksaan memaksakan agar kasus tetap berjalan walau sudah lewat 12 tahun berjalan." ujarnya.
Sementara itu, Natalia Manafe dari LQ Indonesia, saat menjemput LHT di Bareskrim, Senin (5/4) kemarin, menyatakan dirinya selalu mengikuti "8 Pakta Integritas LQ Indonesia". Baca Juga: Bantu Ringankan Beban, LQ Indonesia Law Firm Berikan Beasiswa kepada Anak-Anak Polisi yang Gugur
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: