Kawasan Industri Kendal (KIK) Jawa Tengah menyatakan sudah ada 66 investor yang menanamkan modalnya dengan nilai investasi Rp19,2 triliun. KIK merupakan hasil kerja sama antara Jababeka Group yang berasal dari Indonesia dengan perusahaan asal dari Singapura yaitu Sembcorp.
“Mengapa Kawasan Industri Kendal merupakan tempat yang layak dipertimbangkan untuk lokasi berinvestasi? Karena kami selaku pengelola-pengembang kawasan sudah kompak dengan pemerintah kabupaten kendal untuk memberikan kemudahan perizinan investasi dan kenyaman wilayah setempat bagi investor. Buktinya sudah 66 investor yang bergabung. Dan juga sebagian dari mereka sudah mendapatkan insentif KEK,” kata Head of Sales and Marketing KIK, Juliani Kusumaningrum di Jakarta, Rabu (7/4/2021).
Baca Juga: Bupati Kendal Minta Wamendag Jerry Bantu Peningkatan Ekonomi Setempat
Terkait insentif, Juliani mengungkapkan bahwa KIK telah membantu dua tenant-nya mendapatkan benefit insentif libur pajak (tax holiday) Kawasan Ekonomi Khusus berupa insentif libur pajak (tax holiday).
Kedua perusahaan tersebut ialah PT Master Kidz Indonesia yang berasal dari Hongkong dan PT Sinar Harapan Plastik yang berasal dari Indonesia. “Kami membantu proses apply di BKPM hingga selesai,” ucapnya.
Juliani mengatakan bahwa pemberian bantuan tim layanan satu atap KIK merupakan bukti KIK sebagai pengelola menjalankan fungsinya dengan baik sekaligus wujud komitmen KIK sebagai tempat berusaha yang mampu memberikan kenyamanan dan keamanan bagi investor.
“Dengan berhasilnya dua tenant kami mendapatkan tax holiday ini, kami ingin menunjukan realisasinya, sekaligus bukti komitmen Kawasan Industri Kendal yang siap memberikan kenyamanan dan keamanan berusaha bagi investor yang ada di Kawasan Industri Kendal. Tidak hanya sekedar kemudahan percepatan izin untuk membangun usaha,” terangnya
Juliani menambahkan bahwa keuntungan tax holiday ini juga bisa dirasakan oleh para investor lokal. Hal itu karena ternyata tak sedikit investor lokal yang belum tahu bahwa mereka berhak juga mendapatkan tax holiday dari KEK ini.
Sekedar informasi insentif libur pajak (tax holiday) sendiri diberikan mulai dari 10 sampai 20 tahun tergantung dari besarnya nilai investasi. Investasi senilai US$6,8 juta (Rp.100 miliar) hingga US$ 34,4 juta USD (Rp.500 miliar) akan mendapatkan tax holiday 100% sepanjang 10 tahun.
Sedangkan investasi di atas US$ 34.4 juta (Rp.500 miliar) sampai US$68,9 juta (Rp.1 triliun) akan mendapatkan tax holiday 100% sepanjang 15 tahun. Invetasi di atas US$ 68,9 juta (Rp.1 triliun) akan mendapatkan periode tax holiday 100% selama 20 tahun. Selain itu, investor juga mendapatkan keringanan tax holiday sebesar 50% selama ekstra 2 tahun.
“Banyak yang menyangka bahwa tax holiday di KEK ini hanya dinikmati untuk investor asing. Padahal keuntungan tax holiday juga bisa dinikmati oleh perusahaan lokal lho. Hal ini sudah dibuktikan oleh PT Sinar Harapan Plastik, yang merupakan perusahaan asal Indonesia, berhasil mendapatkan tax holiday,” urainya.
Ia pun berharap para investor lokal lebih banyak yang lebih tahu dan mungkin bisa mulai melirik Kawasan Ekonomi Khusus sebagai tempat mereka berusaha, khususnya Kawasan Industri Kendal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: