Mendengar Kritik Pedas Amnesty International yang Soroti UU Cipta Kerja Indonesia
Di tengah persiapan sebagai negara mitra pada pameran internasional Hannover Messe 2021 yang akan digelar secara digital pada 12-16 April di Jerman, Amnesty International mengkritik pemerintah Indonesia yang dinilai telah sangat membatasi hak-hak para buruh di negaranya.
Dalam siaran pers yang diterima Deutsche Welle pada Jumat (09/04) Amnesty menuliskan bahwa Undang Undang Cipta Kerja yang disahkan pada tahun 2020 sebagai "Langkah mundur yang serius dibandingkan dengan standar sosial dan ketenagakerjaan yang telah dicapai di Indonesia sebelumnya.”
Baca Juga: Menyiksa! Amnesty International Nilai Penjara Bisa Bunuh Perlahan Alexei Navalny
Menurut Amnesty, UU Cipta Kerja ini merupakan ancaman besar bagi jaminan ketenagakerjaan mendasar seperti upah standar yang adil, kondisi kerja yang aman, dan jam kerja yang layak.
Salah satu yang menjadi poin kritik organisasi nonpemerintah yang bergerak di bidang hak asasi manusia ini adalah masalah buruh anak yang masih banyak dijumpai di perkebunan kelapa sawit di Indonesia.
"Amnesty International telah mendokumentasikan di perkebunan kelapa sawit bahwa banyak pekerja diberikan beban kerja yang sangat tinggi, yang hampir tidak dapat mereka tanggung, dan akhirnya hanya menerima upah minimum yang sudah rendah,” ujar Esther Hoffmann, pakar Indonesia pada Amnesty International Jerman, dalam siaran pers.
"Untuk mencapai target, anggota keluarga lainnya juga harus bekerja, termasuk anak-anak.”
Dalam kritik tersebut, Amnesty International juga secara langsung menyinggung perusahaan asal Jerman untuk memastikan bahwa perusahaan mitra mereka di Indonesia tidak melanggar hak asasi manusia dan standar ketenagakerjaan yang fundamental. Lebih lanjut, pemerintah dan pihak usaha juga dinilai perlu lebih serius memperhatikan masalah hak asasi manusia.
Upaya sehatkan iklim bisnis
Menanggapi kritik tersebut, Duta Besar Indonesia untuk Jerman Arif Havas Oegroseno mengatakan UU tersebut tujuan akhirnya adalah untuk menciptakan lapangan kerja dan melindungi hak-hak asasi manusia.
"Melindungi UKM dan koperasi. Jadi masyarakat kecil kalau ingin membuat perusahaan, company itu gampang ga dipersulit… Tidak harus melakukan pungli di sana sini. Ujungnya adalah untuk menciptakan lapangan kerja itu sendiri dan ini justru malah untuk melindungi hak-hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi indonesia, dijamin oleh undang-undang ham kita, dijamin oleh ratifikasi kita terhadap hak sipil politik dan hak ekonomi, sosial, budaya,” ujar Havas kepada DW Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: