Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cicil Utang, Perusahaan Tambang Keluarga Bakrie Rogoh Kocek Jutaan Dolar

Cicil Utang, Perusahaan Tambang Keluarga Bakrie Rogoh Kocek Jutaan Dolar Seorang pembeli menghitung uang Dolar Amerika Serikat yang ditukarnya di gerai penukaran valuta asing, Jakarta, Senin (15/7/2019). Nilai tukar (kurs) Dolar Amerika Serikat melemah terhadap Rupiah menjadi Rp13.920 per Dolar Amerika Serikat dari sebelumnya Rp14.008 per Dolar Amerika Serikat. | Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perusahaan milik keluarga Bakrie yang bergerak di bidang pertambangan, PT Bumi Resources Tbk (BUMI) menyatakan bahwa perseroan telah melakukan pembayaran cicilan utang ke-tiga belas sebesar US$6,9 juta pada tanggal 12 April 2021, yang mewakili bunga pinjaman untuk Tranche A.

Director & Corporate Secretary PT Bumi Resources Tbk, Dileep Srivastava mengungkapkan bahwa dengan dilakukannya pembayaran triwulanan ke-tiga belas hari ini, Perseroan saat ini telah membayar keseluruhan sebesar US$341,7 juta secara tunai (cash). 

Baca Juga: Lagi Butuh Dana Triliunan, Saham Perusahaan Tambang Mineral Bakrie Grup Ngegas!

Baca Juga: Bos Besar Perusahaan Media Grup Bakrie Bongkar Alasan Jual ANTV, Ternyata Demi . . .

Baca Juga: IHSG Terkulai Lemas HIngga Saham-saham Berguguran, Salah Satunya Perusahaan Bakrie

“Pembayaran tersebut terdiri atas pokok Tranche A sebesar US$195,8 juta dan bunga sebesar US$145,9 juta termasuk bunga akrual dan bunga yang belum dibayar (back interest),” ujarnya, dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (12/4/2021). 

Ia menuturkan bila pembayaran berikutnya atas Tranche A akan jatuh tempo pada Juli 2021. “Kupon PIK dari tanggal 11 April 2018 hingga 12 April 2021 atas Tranche B dan C juga sudah mulai dikapitalisasi,” tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: