Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Harap Dicatat Ya! Tarif Listrik Naik per Juli 2021, PLN: Kami Ikuti Arahan Pemerintah

Harap Dicatat Ya! Tarif Listrik Naik per Juli 2021, PLN: Kami Ikuti Arahan Pemerintah Kredit Foto: PLN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menaikkan tarif listrik pada Juli 2021. Sosialisasi mengenai kenaikan tarif listrik akan dimulai pada bulan ini.

"Dalam bulan ini ya muda-mudahan sosialisasi nya," ujar Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Ida Nuryatin Finahari saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (13/4/2021).

Baca Juga: PLN Siapkan Suplai Listrik 10.315 MW Selama Ramadan di Jakarta

Meski Ida mengakui tarif listrik akan mengalami penyesuaian, namun dia enggan menjelaskan lebih jauh berapa perkara besaran atau persentase kenaikan tersebut. Terkait persentase harga pihak Kementerian ESDM akan memaparkan pada saat sosialisasi berlangsung nantinya.

"Akan ada sosialisasi terkait hal ini, belum bisa info detil nya. Untuk itu ditunggu sosialisasi saja ya," katanya.

Dihubungi secara terpisah, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PT PLN (Persero), Agung Murdifi menyebut, sebagai operator pihaknya akan mengikuti arahan pemerintah. "Kami mengikuti arahan pemerintah saja," kata Agung.

Meski demikian, dia menegaskan, pemerintah melalui PLN masih memberikan stimulus listrik bagi kelompok menengah bawah. Langkah itu sebagai bentuk perlindungan sosial bagi masyarakat Indonesia di tengah pandemi. Saat ini, stimulus periode bulan April hingga Juni 2021 telah tersedia dan bisa dinikmati pelanggan.

"PLN berharap hadirnya stimulus listrik dapat meningkatkan produktivitas pelaku usaha serta daya beli masyarakat guna memulihkan perekonomian nasional," tutur dia.

Untuk pelanggan golongan rumah tangga berdaya 450 Volt Ampere, bisnis kecil berdaya 450 VA dan industri kecil berdaya 450 VA mendapat diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

Sementara, pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala. Terakhir, pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen diberlakukan bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Pelanggan prabayar akan memperoleh diskon tarif listrik pada saat melakukan transaksi pembelian token listrik, sementara diskon untuk pelanggan pascabayar diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: