"Pembebasan tugas sementara itu untuk mendukung kelancaran pemeriksaan oleh tim Investigasi dan dilatarbelakangi perkembangan status hukum RH yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jember berdasarkan alat bukti yang mencukupi dan memadai," ujarnya.
Didung mengatakan bahwa pembebastugasan sementara itu berlaku sampai dengan ditetapkannya hukuman disiplin PNS RH. Jika terbukti sebagai pelanggaran berat, hukuman terberatnya bisa sampai dengan pemberhentian sebagai PNS.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: