Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah saat dihadirkan sebagai saksi sidang Habib Rizieq Shihab (HRS) mengatakan kerumunan di Megamendung, Bogor menjadi tanggung jawab mantan pemimpin ormas FPI tersebut.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4), Jaksa Penuntut Umum menanyakan kepada saksi mengenai siapa yang harus bertanggung jawab dalam kerumunan yang terjadi di Megamendung.
"Penyelenggara kegiatan, pemilik ponpes," kata Agus Ridhallah dalam persidangan.
Agus menjelaskan kerumunan massa simpatisan itu terjadi dalam rangka penyambutan Rizieq Shihab yang datang untuk peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariat, pada 13 November 2021.
Agus juga menyampaikan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi saat kerumunan di Megamendung, salah satunya ada sejumlah massa yang tidak menggunakan masker.
Namun dalam persidangan Rizieq menjelaskan bahwa pada saat itu ponpes Agrikultural Markaz Syariat tengah memberlakukan kebijakan lockdown atau karantina wilayah dengan tidak menerima pengunjung dari luar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat