Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kirain Dukung Ahok Jadi Menteri, Nggak Tahunya Denny Sekongkol dengan Refly, Ternyata Gegara..

Kirain Dukung Ahok Jadi Menteri, Nggak Tahunya Denny Sekongkol dengan Refly, Ternyata Gegara.. Kredit Foto: Instagram/Basuki Tjahaja Purnama
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wacana reshuffle Kabinet semakin berhembus kencang, bahkan pihak Istana pun ikut membenarkan hal tersebut. Beberapa nama mencuat ke publik dan digadang-gadang akan menjadi menteri-menteri baru di Pemerintahan Presiden Jokowi, yakni Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Namun, terkait itu, Pegiat media sosial, Denny Siregar menilai meski nama Ahok mencuat, namun secara konstitusi tidak bisa menjabat sekelas Wakil Presiden atau Menteri. Baca Juga: Relawan Ngerongrong Jokowi, Nggak Mau Lagi Punya Menteri dari Parpol, Apalagi Ahok dan Prof..

Bukan tanpa sebab, Ahok dikethaui pernah tersandung hukum dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Karena itu, ia pun menyebut karir politik Ahok telah selesai.

“Ahok itu udah gak mungkin jadi Presiden, Wapres atau Menteri. Dia sudah pernah kena pasal yang ancaman hukumannya 5 tahun. Ahok sudah selesai…” cuitnya, dalam akun Twitternya, belum lama ini.

Sementara itu, hal senada juga diungkapkan Pengamat politik yang juga pakar hukum tata negara, Refly Harun. Baca Juga: Wacana Ahok Jadi Menteri, PPP Minta Presiden Cermat: Lantik Menteri Berdasarkan Rekam Jejak Kinerja

Menurut dia, berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, Ahok selamanya tidak bisa menjadi seorang menteri.

Baca Juga: Ahok Jadi Menteri Investasi? Belum Level! Cocoknya Jadi...

“Mengenai Ahok, selama UU kementerian tidak diubah, maka selamanya Ahok tidak bisa jadi menteri sehingga spekulasi tentang Ahok itu tidak perlu disebutkan terus menerus,” hal tersebut ia sampaikan dalam video “AHOK JADI MENTERI INVESTASI” di saluran YouTube miliknya.

Sementara itu, ia kembali menegaskan bahwa reshuffle kabinet sejatinya menjadi hak prerogatif Presiden. Namun, menrutu dia, Presiden harus menjaga etika politik. Baca Juga: Kabinet Indonesia Maju, Ahok Jadi Menteri Investasi, Petinggi PKS Teriak: Jangan...

Ia pun kemudian memaparkan isi Pasal 22 UU Nomor 39 Tahun 2008 yang berisi syarat seorang menteri.

Adapun syarat sebagaimana tertuang dalam ayat (2) tersebut tak lain:

a. Warga negara Indonesia; Baca Juga: Gonjang-ganjing Reshuffle, Peluang Ahok Masuk Kabinet Terbuka Lebar, Bos!

b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan;

d. sehat jasmani dan rohani;

e. memiliki integritas dan kepribadian yang baik;

f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Sementara itu, Ahok pun merespons kabar dirinya akan menjadi menteri di pemerintahan Presiden Jokowi.

Ahok pun menyatakan dirinya saat ini bekerja di Pertamina, "Saya ditugaskan di Pertamina," singkat Ahok.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: