Pernyataan Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Ardiansyah baru-baru ini tentang adanya aliran dana dugaan korupsi PT Asabri ke dalam bentuk bitcoin, mengundang komentar sejumlah pengamat. Mereka menganggap Febrie dalam menyampaikan keterangannya dinilai telah menyertakan opini pribadi sehingga tidak lagi obyektif.
Apalagi kejaksaan hingga saat ini belum menyelesaikan perhitungan kerugian negara sehingga dapat nilai yang pasti dari tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, seyogyanya Dirdik tidak membuat opini pada proses yang masih prematur.
"Meski dalam kerangka transparansi, namun jika membuat opini yang salah dikhawatirkan bisa menjadi bumerang bagi institusi kejaksaa. Proses penegakan hukum tidak boleh dibumbui dengan opini," kata Suparji di Jakarta, Selasa (20/4/2021).
Baca Juga: Banyak Aset Disita Gara-Gara Benny Tjokro Jadi Tersangka Asabri, Hanson: Gak Relevan, Kami Akan...
Ia pun menyarankan agar kejaksaan dalam memberikan pernyataan harus menjaga obyektivitasnya sebagai penegak hukum. Jika serampangan, lanjutnya, maka bisa menimbulkan kegaduhan nasional.
"Maka pernyataan penyidik juga harus memperhitungkan dampak negatif terhadap politik, sosial dan ekonomi. Dan penyidik Kejagung tak boleh membekukan rekening efek tanpa memeriksa emiten serta memastikan bahwa rekening tersebut terkait dengan tindak pidananya sebagaimana amanat Pasal 39 KUHP," kata dia.
Menurut dia, jika tidak ada kaitannya dengan kejahatan, penyidik tidak boleh sembarangan beropini maupun menyita. Sebabnya, proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum tak boleh mengganggu sektor perekonomian. Apalagi di situasi pandemi seperti saat ini, ekonomi negara sudah sangat tertekan. Jadi sebaiknya jangan bikin gaduh.
Baca Juga: Jangan Samakan! Ini Bedanya Kasus BPJamsostek dengan Kasus Jiwasraya dan Asabri
Senada, pakar hukum Universitas Pelita Harapan, Rizky Karo-Karo menilai penegak hukum yang menangani kasus Asabri maupun Jiwasraya, sejatinya dalam melakukan tugas dan kewenangan harus berdasar bukti permulaan yang cukup, minimal terdapat 2 (dua) alat bukti dalam hukum acara pidana.
"Penegak hukum pun wajib tidak melupakan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga akhirnya terdapat putusan peradilan dari hakim pemeriksa perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)," kata dia.
Sementara terkait tudingan kejaksaan soal aliran dana ke bitcoin, kuasa hukum Benny Tjokro, Bob Hasan membantahnya. Ia menegaskan bahwa penegak hukum diduga sudah serampangan.
"Wah saya baru tahu ada tudingan tersebut. Kami pun tidak tahu jika ada aliran dana ke bitcoin. Dasarnya memang jaksa segitu serampangan dalam memproses hukum ini," kata Bob Hasan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri