Jaksa Penuntut Umun (JPU) dari Kejati Jabar gagal menghadirkan saksi kunci sekaligus korban penganiayaan bernama Andriansyah dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri(PN) Bandung, Selasa (20/4).
Karena saksi kunci tak hadir, Jaksa pun memohon kepada Majalis Hakim untuk membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) dalam sidang dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith.
Menurut Jaksa Suharja SH, saksi Andriansyah tak bisa hadir dalam sidang pemeriksaan lantaran tak mendapatkan izin dari perusahaannya. Padahal, kata Jaksa, surat panggilan sudah dikirimkan ke saksi sesuai dengan alamatnya.
"Kami sudah kirimkan surat panggilan ke Ardiansyah. Namun yang bersangkutan tidak mendapat izin dari perusahaan tempat dia bekerja," kata Jaksa sebelum membacakan BAP.
Ketua Majelis Hakim, Surachmat, menanggapi alasan ketidakhadiran saksi kunci dalam sidang tersebut. Ketiga hakim sempat berembug untuk menyikapi ketidakhadiran saksi Andriansyah.
"Kami perintahkan Jaksa untuk menghadirkan saksi dengan upaya paksa. Supaya saksi dihadirkan di persidangan ini," ujar dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: