Pelan-Pelan Mulai Terkuak, Pesantrennya Habib Rizieq Ternyata Bodong! Nggak Punya Izin..
Kemenag Kabupaten Bogor HA Sihabudin, saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan Eks Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab, terkait Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor.
Ia mengatakan jika pesantren milik Habib Rizieq Shihab disebut belum terdaftar di Kementrian Agama Kabupaten Bogor. Baca Juga: Pengakuan Orang Istana: Habib Rizieq Sudah Diajak Berembuk, Eh Malah Memaki-maki
Saat menjawab pertanyaan Hakim, ia menegakan jika pondok pesantren harus terdaftar dan harus punya legalitas.
"Ponpes bisa diizinkan terkait dengan tadi administrasi kedua juga tadi ada pemenuhan kelembagaan ada pimpinan ponpes, ada sanksi minimal 15, ada asrama ada kitab yang dikaji, ada masjid. Di samping tadi administrasi permohonan dari pimpinan kemudian melampirkan berkas yayasan, kemudian domisili, rekomendasi kepala KUA, menampilkan profil," katanya, dalam sidang yang hadir sebagai saksi terkait kasus kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/4/2021). Baca Juga: Terkuak Seterang-terangnya, Akhirnya Habib Rizieq Ngaku Positif Covid-19, Tapi Nggak...
Lanjutnya, ia juga mengatakan syarat lainnya yakni harus mempunyai rekomendasi Kementerian Agama, dan harus mempunyai surat pernyataan cinta NKRI.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil