Pelan-Pelan Mulai Terkuak, Pesantrennya Habib Rizieq Ternyata Bodong! Nggak Punya Izin..
Kemudian, sambung Jaksa, terkait dengan Pondok Pesantren Markaz Syariah milik Rizieq. Sihabudin menjawab secara wilayah masih masuk ke dalam wilayah kerja Kemenag Kabupaten Bogor.
Namun, dalam persidangan ia menyampaikan jika pesantren tersebut belum terdaftar dan mempunyai izin. Baca Juga: Kasatpol PP Bogor: Habib Rizieq Shihab Harus Bertanggung Jawab!
"Sebagaimana saya awal saya sampaikan belum terdaftar belum masuk," tuturnya.
Diketahui, dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.
Sementara itu, diketahui dalam persidangan 5 orang saksi dihadirkan jaksa yakni dr Ramli Randan selaku Kepala Puskesmas di Kecamatan Megamendung; Dadang Sudiana selaku petugas Bhabinkamtibmas; Kasi Pendidikan dan Pesantren Kemenag Kab Bogor dr. HA Sihabudin; Sundoyo SH selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes; Adang Mulyana kepala Seksi Survilence dan Imunisasi Dinkes Pemkab Bogor.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil