Begini Taktik Iran Gunakan Cryptocurrency Buat Atasi Sanksi Amerika
Iran mengeksplorasi potensi penggunaan mata uang kripto (cryptocurrency) sebagai alat untuk mengurangi dampak buruk sanksi ekonomi Amerika Serikat (AS).
Melansir Cointelegraph, Rabu (28/4/2021), Bank Sentral Iran (CBI) memberi wewenang kepada bank dan toko valas berlisensi untuk menggunakan cryptocurrency sebagai pembayaran impor.
Sesuai peraturan setempat, cryptocurrency harus berasal dari penambang cryptocurrency berlisensi. Iran mengizinkan operasi penambangan Bitcoin sebagai aktivitas industri; mengharuskan operator mendapat izin dari Kementerian Perindustrian, Tambang, dan Perdagangan.
Baca Juga: Terlibat Penipuan Cryptocurrency, 4 Petinggi Bursa Kripto Ini Diringkus!
Baca Juga: Setelah Ada Kabar Penipuan Kripto, Negara Ini Godok Aturan Cryptocurrency
Pemerintah Iran meratifikasi peraturan yang memungkinkan penggunaan legal cryptocurrency untuk impor pada Oktober 2020 asalkan penambang menjual koin mereka langsung ke CBI.
Iran Majlis Research Center mengatakan, "Menurut para ahli, salah satu cara menghindari efek buruk dari sanksi Amerika yang tidak adil adalah menggunakan kripto untuk perdagangan luar negeri."
Pada Januari 2021, Shahab Javanmardi, anggota Kamar Dagang Industri Pertambangan dan Pertanian Iran menganjurkan pemerintah menggunakan cryptocurrency untuk membantu mengatasi kesulitan perdagangan. Venezuela, negara lain yang juga terkena sanksi AS memberi contoh upaya penggunaan cryptocurrency seperti Bitcoin sebagai pembayaran impor dari Iran dan Turki.
"Pemerintah dapar mempromosikan penggunaan kelebihan keluaran listrik atau daya yang pabrik skala kecil hasilkan untuk menambang mata uang kripto dan mengganti sumber daya yang terkunci," ujarnya.
Ia mengusulkan pembuatan pasar sentral, mirip dengan pasar valas sekunder di mana cryptocurrency dengan penambangan resmi dapat dijual ke perusahaan Iran yang ingin mengimpor bahan, mesin, dan barang lainnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna
Tag Terkait: