Gak Main-Main, Kuasa Hukum Habib Rizieq Bilang 40 Pengacara Bakal 'Lindungi' Munarman
Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menegaskan pihaknya bakal mengambil langkah hukum terkait penangkapan mantan sekertaris FPI Munarman oleh Densus 88, pada Selasa (27/4/2021).
"Atas penangkapan kemarin, Insya Allah kita akan mengajukan praperadilan," kata Aziz saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).
Baca Juga: Munarman Dicokok Densus 88, Novel 212 Mengendus: Kental Nuansa Politik!
Dikatakan Aziz, sejak Munarman ditangkap di Perumahan Modern Hils, Pamulang, Tangerang Selatan, pihaknya bergegas membentuk kuasa hukum. Menurut dia, ada sekitar 40 orang kuasa hukum siap mendampingi Munarman sejak menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Hasil pemeriksaan kemarin kita belum ketahui Pak Munarman sebagai tersangka atau terlapor," ujarnya.
Menurut Aziz, penangkapan Munarman sangat tidak tepat. Pasalnya, Munarman sendiri menolak keras paham radikal dan terorisme.
"Jelas beliau menolak keras paham terorisme, penangkapan ini upaya pembodohan umat," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: