Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mata Munarman Ditutup Kain Hitam Ada Pelanggaran HAM

Mata Munarman Ditutup Kain Hitam Ada Pelanggaran HAM Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Advokat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ( YLBHI ), Muhammad Isnur menilai adanya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terkait penangkapan Munarman oleh Densus 88 Antiteror Polri. Mata Munarman ditutup dengan kain hitam saat digiring ke Polda Metro Jaya, Selasa (27/4/2021) malam kemarin.

"Jelas itu melanggar HAM. Sebab tindakan yang menurut saya berlebihan itu tidak mencerminkan hukum acara pidana kita," kata Isnur kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).

Baca Juga: Munarman Ditangkap, Abu Janda: Terima Kasih Densus 88, Apa Jadinya Kalau Tidak Ada Abang-abang

Sementara itu, dugaan pelanggaran HAM merujuk Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Adapun isinya tentang pemberantasan tindak pidana terorisme yang menyebut pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindakan Pidana Terorisme yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) harus menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.

"Di mana hukum pidana kita menegaskan prinsip orang itu harus dianggap tidak bersalah, tanpa ada putusan hukum yang menyatakan berkekuatan hukum tetap, ada hukum pidana seperti itu," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, pada Selasa (27/4/2021) malam, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, penangkapan Munarman terkait pengembangan kasus terorisme yang sebelumnya.

Munarman ditangkap terkait baiat di UIN Jakarta, Makassar, dan Medan beberapa waktu lalu. Baiat di Makassar dikatakan Ahmad Ramadhan berkaitan dengan jaringan teroris ISIS.

Tim Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri menangkap Munarman di kediamannya, Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15.30 WIB. Sedangkan, dalam penggeledahan di eks markas FPI pihak kepolisian mengamankan botol plastik berisikan cairan triaseton triperoksida (TATP) yang termasuk golongan bahan peledak.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: