Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terungkap Dampak UU Ciptaker Terhadap Sektor Penerbangan Indonesia Saat Pandemi, Ini Dia..

Terungkap Dampak UU Ciptaker Terhadap Sektor Penerbangan Indonesia Saat Pandemi, Ini Dia.. Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Sebagai sektor yang sangat terdampak dari pandemi Covid-19, sektor penerbangan di Indonesia berharap banyak pada Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan peraturan pelaksanaanya untuk mendorong kebangkitan dunia penerbangan. 

Untuk itu, Masyarakat Hukum Udara (MHU) pada Kamis 29 April 2021 mengadakan Webinar Dampak Undang-Undang Cipta Kerja di Dunia Penerbangan Indonesia Tantangan Pasca Pandemi yang bekerja sama dengan Pusat Riset Inovasi Sumber Daya dan Kewilayahan Universitas Padjadjaran.  

Ketua MHU Andre Rahadian menyatakan, seminar ini penting sebagai masukan kepada pemerintah. Pihaknya menyadari bahwa kerja besar tidak berhenti dengan diundangkannya UUCK, tapi berlajut dengan pembuatan peraturan pelaksanaan yang banyak dan memerlukan perhatian yang rinci. Baca Juga: Di Depan Angela Merkel, Jokowi Curhat Soal Covid-19 dan UU Cipta Kerja

"Peraturan ini bisa berjalan pada tahap pelaksanaan, tidak saling bertentangan dan sesuai juga dengan konvensi internasional yang ada,” kata Andre dalam teleconference, Kamis (29/4/2021).

Andre juga menyoroti banyak masalah yang bisa timbul apabila peraturan pelaksanaan tidak dibuat secara teliti dan menampung aspirasi stakeholder. Untuk itu, Andre menyampaikan komitmen MHU untuk terlibat aktif dalam proses pembuatan peraturan pelaksanaannya.

 “MHU siap untuk membantu pemerintah khususnya Kementrian Perhubungan dalam pembuatan peraturan pelaksanaan, termasuk beberapa peraturan menteri Perhubungan,” kata dia. Baca Juga: Negara Ini Mantap Ciptakan Uang Digital Bank Sentral, Buat Individu dan Bisnis!

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan Novie Riyanto menyampaikan, sebagai tindak lanjut dari PP 32/2021, Kementerian Perhubungan akan menetapkan 12 Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan  antara lain terkait dengan sertifikasi dan registrasi personel  bandar udara, standar pesawat udara tanpa awak (drone), program pendidikan dan pelatihan keamanan penerbangan nasional, dan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan perundangan di bidang penerbangan.

 “Sejauh ini kami sudah menyampaikan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 5 Rancangan Permenhub untuk proses harmonisasi  dan ada  2 Rancangan Permenhub dalam tahap pembahasan internal  terkait  aturan yang benar-benar baru yaitu RPM  standar pembangunan bandara dan  aturan drone,” jelasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: