3 Warga Terjerat Kasus Korupsi Singapura, Salah Satunya Bekas Staf KBRI
Bertindak dalam kapasitasnya sendiri, Yeo kemudian membagikan komisinya sekitar USD 124 ribu dengan Aziz, Agus, Samad dan Chow. Baca juga: Reshuffle Kabinet, Singapura Ganti Menteri Keuang an.
Menurut dokumen pengadilan, Yeo menyimpan lebih dari USD 21 ribu dan memberi Aziz jumlah yang sama. DPP mengatakan bahwa Agus menerima lebih dari USD 71 ribu sementara Chow dan Samad masing-masing mendapatkan sekitar USD 5.000.
"Yeo memastikan bahwa dia tidak memberikan uang kepada Agus secara langsung, tetapi hanya melalui Aziz. Pembayaran seluruhnya dalam bentuk tunai dimasukkan (kantong mabuk udara ditemukan di pesawat) dan amplop, dan tidak ada catatan yang disimpan. Tidak ada bukti kedutaan mengetahui atau menyetujui Agus menerima bagian komisi tersebut,” kata DPP.
Selama persidangan, ketiga warga Singapura tersebut memutuskan untuk tidak bersaksi di pengadilan. Namun, Ong menyatakan dalam pengajuan mereka bahwa orang-orang tersebut sebelumnya telah mengakui kejahatan mereka dalam berbagai pernyataan kepada pihak berwenang yang telah diakui sebagai bukti.
DPP mengatakan, mereka mengandalkan pengakuan ini sebagai "bukti bersalah". Ketiganya akan dijatuhi divonis pada 14 Juli dan untuk setiap tuduhan korupsi, pelanggar dapat dipenjara hingga lima tahun dan denda hingga USD 100 ribu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: