Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Denger, Nih! Alasan Polisi Soal Munarman Belum Bisa 'Dijenguk'

Denger, Nih! Alasan Polisi Soal Munarman Belum Bisa 'Dijenguk' Kredit Foto: Antara/Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polri memaparkan alasan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman belum bisa ditemui keluarga ataupun kuasa hukum, pasca-ditangkap oleh Densus 88 Antiteror.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan bahwa sampai saat ini Munarman masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak penyidik. Hal itu adalah murni dari kewenangan dan pertimbangan dari penyidik ketika menangani kasus dugaan terorisme.

Baca Juga: Kekhawatiran Masyumi dengan Penangkapan Munarman 'Orang Dekat Habib Rizieq'

"Karena kan tentunya itu hak dari penyidik. Ketika masih belum harus didatangi oleh penasihat hukum, itu menjadi bagian daripada penyidik untuk kepentingan penyidikan," kata Rusdi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/5/2021).

Meski begitu, Rusdi memastikan bahwa ke depannya Munarman bakal mendapatkan hak-haknya sebagai seseorang yang menjalani proses hukum. "Tentunya ke depan itu nanti akan didampingi oleh kuasa hukum," ujar Rusdi.

Munarman ditangkap Selasa 27 April 2021 pukul 15.30 WIB di rumahnya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Penangkapan itu terkait dengan rangkaian proses Baiat diduga ke jaringan teorris yang dilakukan di Jakarta, Makassar, Sulawesi Selatan dan Medan, Sumatera Utara.

Munarman dijerat Pasal 14 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 15 jo Pasal 7 Undang-undang nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: