Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal UU No 2/2020 tentang Penanganan Pandemi, Pengamat Ingatkan Penegak Hukum

Soal UU No 2/2020 tentang Penanganan Pandemi, Pengamat Ingatkan Penegak Hukum Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar dan praktisi hukum Miartiko Gea mengingatkan para penegak hukum untuk benar-benar mencermati Perppu no 2 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona (Covid-19), yang telah ditetapkan sebagai Undang-undang no 2 tahun 2020.

Ia meminta para penegak hukum mempelajari dengan cermat Pasal 27 ayat 1 , 2 dan 3 nya.

Dalam keterangan yang diterima, Rabu (5/5/2021), ia mewanti-wanti penegak hukum untuk tidak meluputkan hal-hal sangat penting yang mendasari dan menjiwai turunnya Perppu dan Undang-undang tersebut.  Baca Juga: Soal UU 2/2020, Pengamat: Cara Jokowi Atasi Pandemi Covid-19 di Indonesia

“Pada pasal dan ayat tersebut dikatakan bahwa biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis,” kata dia. Baca Juga: Pakar: Dengan Pemberlakuan UU 2/2020, Pemerintah Bisa Selamatkan Kesehatan dan...

“Jelas pula dikatakan bahwa hal itu bukan merupakan kerugian negara.” sambungnya.

Karena itu, kata Miartiko, dengan ruh kebijakan tersebut, yakni mengurangi sebanyak mungkin dampak akibat terjadinya pandemi Covid-19, serta agar para pelaksana memusatkan perhatian pada pencapaian tujuan atau sasarannya (doelmatigheid) daripada sesuai dengan hukum yang berlaku (rechtmatigheid), para pelaksana tidak dapat dituntut. 

“Coba kita lihat Perppu No. 1/2020 pada Pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Miartiko.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: