Pakar: Dengan Pemberlakuan UU 2/2020, Pemerintah Bisa Selamatkan Kesehatan dan...
Tugas hukum dan perundangan-undangan bukanlah membuat orang takut, melainkan menata dan memberikan kepastian hukum agar sesuatu bisa berjalan dengan baik, normal dan maslahat. Demikian pula Undang-undang No. 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2020, yang diadakan terkait kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan di masa pandemi Covid-19.
Menurut Guru Besar Tetap Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof. Agus Surono, untuk menangani berbagai implikasi dan dampak pandemi Covid-19, yang juga besar pengaruhnya terhadap pertumbuhan ekonomi, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan pembiayaan dan belanja negara, pemerintah memberlakukan UU No. 2/2020 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2020. Baca Juga: Bahaya, Kapten Kapal asal India Positif COVID di Dumai, Gubernur Turun
Dengan pemberlakuan UU tersebut, kata Prof Agus, pemerintah bisa melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan perekonomian, termasuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak.
“Nah, dalam undang-undang tersebut terdapat ketentuan yang sangat penting, berkaitan dengan soal unsur kerugian negara dan mens rea, yang dalam khasanah delik korupsi bisa diartikan sebagai niat jahat subyek hukum untuk melakukan tindak pidana,” katanya, dalam keterangannya, Selasa (4/5/2021).Baca Juga: BNI Life Raih Predikat Perusahaan Peduli Covid-19
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: