Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Asesmen ASN Pegawai KPK Dinilai Sudah on the Track Lho, Ini Penjelasan Lengkapnya...

Asesmen ASN Pegawai KPK Dinilai Sudah on the Track Lho, Ini Penjelasan Lengkapnya... Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi, Jakarta -

Proses seleksi atau pelaksanaan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kepada pegawai KPK disebut, sudah berada di jalan yang benar dan memiliki dasar hukum yang kuat. 

Menurut Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo, proses alih status dari pegawai antirasuah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang belakangan menjadi polemik, tak perlu divalidasi lebih lanjut.

Baca Juga: SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK Beredar, Novel Baswedan Dkk: Jelas Kami Akan Melawan!

Karyono menjelaskan, dari aspek regulasi proses asesmen dengan basis TWK sudah sesuai amanat Undang undang No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan PP No 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

"Tapi secara prinsip dan substansi sudah on the right track" ungkap Karyono kepada wartawan, Senin 10 Mei 2021.

Karyono bilang, dari aspek regulasi proses asesemen juga mengikuti Peraturan KPK Nomor 1 Tahu 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

Lebih lanjut, peneliti senior Indo Survey & Strategy (ISS) ini mengingatkan, berdasarkan ketentuan tersebut, setidaknya ada 3 hal penting telah menjadi persyaratan Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN. 

Pertama, setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah yang sah. Kedua, tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan. Dan ketiga, memiliki integritas dan moralitas yang baik.

"Jadi, pelaksanaan TWK pegawai KPK sudah memiliki alas hukum yang kuat dan karena ini perintah undang-undang maka wajib dilaksanakan", tegas Karyono.

Kemudian, Karyono juga menyampaikan, aturan pelaksanaan tata cara alih status sudah terang benderang mengatakan pelaksanaan asesmen bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara. Asesemen pun menggandeng asesor dari instansi lain seperti Dinas Psikologi TNI AD, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), BAIS dan Pusat Intelijen TNI AD.

Sepanjang pengetahuannya, dalam asesmen ini dilakukan dengan menggunakan beberapa alat ukur yaitu tes tertulis Indeks Moderasi Bernegara dan Integritas. Lalu penilaiaan rekam jejak (profiling) dan wawancara. 

Maka, sebut Karyono, arah asesmen ini sudah dalam kaidah untuk menjaga objektivitas hasil penilaian dan mencegah adanya intervensi.

"Metode yang digunakan dalam pelaksanaan asesmen TWK pegawai KPK beralih menjadi ASN sudah tepat jika dilihat dari metodenya. Unsur yang terlibat dalam proses asesmen juga kredibel. Tidak diragukan rekam jejaknya" tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: