Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan hukum para pelaku Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang, yang menggugat Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Senin (17/5/2021).
Hal tersebut tercantum dalam amar Putusan PN Jakpus perkara no. 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst. Baca Juga: Buntut Ngomong Amerika Bantu Indonesia Jika Baik ke Israel, Anak Buah AHY Dimaki-maki Netizen
Dalam putusan tersebut, PN Jakpus menolak gugatan mantan Ketua DPC Halmahera Utara (Halut), Yulius Dagilaha, yang menggugat DPP Partai Demokrat terkait pemberhentiannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat untuk Kabupaten Halut, Maluku Utara.
Menurut Tim Advokasi Partai Demokrat, Muhajir, terkait hasil tersebut, kubu KLB Deli Serdang kalah telak. Baca Juga: Nasib Demokrat KLB Moeldoko yang Kalah Lagi dari Kubu AHY, Telak Bos! Skor Sementara 0-4
“Setelah ditolaknya permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menkumham, dan 3 kali penolakan gugatan para pendukung KSP Moeldoko dan Jhoni Allen di PN Jakpus, maka skor saat ini pelaku KLB ilegal Deli Serdang kalah 0-4.” katanya.
“Ini menunjukkan, berbagai kebohongan yang mereka sampaikan kepada Publik selama 4 bulan ini terbukti tidak berlandaskan hukum,” ujar dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: