Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Telak Abis Bos! Demokrat Mas AHY Sukses Pecundangi KLB Deli Serdang 4-0

Telak Abis Bos! Demokrat Mas AHY Sukses Pecundangi KLB Deli Serdang 4-0 Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan

Lanjutnya, ia pun bersyukur terkait Pengadilan yang menolak gugatan tersebut, berdasarkan Pasal 32 UU Parpol No. 2 Tahun 2011, perselisihan internal Parpol diselesaikan oleh Mahkamah Partai yang keanggotaannya telah disahkan oleh Menkumham.

“Jadi, tidak langsung ke pengadilan,” ucapnya.

Baca Juga: Puji Aksi Mas Anies, Konconya Mas AHY Sindir Pemimpin Budeg: Jangan Contoh...

Diketahui, amar putusan perkara nomor 167 menyatakan, mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kompetensi absolut.

Kemudian, yang kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Ketiga, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.

Lebih lanjut, ia menegaskan hingga kini Partai pimpinan AHY hanya mengajukan 1 gugatan yang masih berjalan di PN Jakpus, yakni menggugat 12 mantan kader Partai Demokrat terkait Perbuatan Melawan Hukum.

12 orang tersebut yakni, Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, M. Rahmad, Tri Julianto, Ahmad Yahya, Sofwatillah, Yus Sudarso, Boyke Novrizon, Supandi R. Sugondo, dan Aswin Ali Nasution. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: